Kang DP

Asas Bisnis Travel Umroh dan Haji Khusus di Indonesia

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khsus (PIHK) merupakan usaha yang tergolong dalam “Reguleren Business”, yaitu usaha yang dalam operasionalnya harus berpedoman dan mematuhi kepada hukum positif . Kepatuhan terhadap regulasi ini dilakukan sebelum perusahaan beroperasi atau lebih tepatnya melakukan penjualan baik itu promosi maupun transaksi.

Kepatuhan terhadap regulasi ini dimulai dari regulasi tertinggi yaitu Undang Undang No. 14 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Kalo sudah ada UU begini yaa semua isinya haris ditaati, Karena pelanggaran terhadap UU ini merupakan indikasi pelanggaran pidana berujung pada sanksi berupa kurungan atau denda.

Reguleren Business sebuah istilah yang muncul ketika saya melakukan skripsi dan buku yang mungkin sebelumnya tidak dikenal dalam istilah bisnis di Indonesia. Dalam konteks bisnis umroh dan haji, berikut hiraksi  dari yang tertinggi regulasi / hukum positif  yang harus dipenuhi :
1. Undang – Undang
2. Peraturan Mentri
3.  Ketentuan Mentri
Masing – masing isi dari regulasi tersebut akan saya kupas pada postingan berikutnya.
Secara umum yang ingin saya sampaikan adalah bahwa usaha / bisnis travel umroh dan haji ada aturan yang harus dipenuhi sebelum bicara keuntungan, ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut malah akan menjadikan perusahaan buntung ketimbang untung.

Apa yang saya tulis ada di buku saya yang berjudul “Travel Umroh Ada Aturannya” atau bisa di simak pada Jurnal saya ( https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/view/2665 )

Terima kasih.

kang DP

 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *