Kang DP

PMHU 2/2026: Syarat PPIU & PIHK Diperketat, Harga Tak Boleh Lagi Serampangan.

Pernahkah Anda membayangkan puluhan bahkan ratusan jemaah para tamu Allah terkatung-katung di negeri orang hanya karena travel yang mereka percaya ternyata ‘meminjam’ izin dari pihak lain? Praktik ‘pinjam-meminjam’ legalitas dan perang harga yang tak masuk akal di penyelenggaraan haji serta umrah kini menemui titik nadir seiring lahirnya regulasi baru yang jauh lebih bertaji.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, secara resmi menandatangani Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 pada 30 Juli lalu di Jakarta. Langkah ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Ini adalah upaya bersih-bersih besar-besaran. Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang memberikan mandat penuh kepada kementerian baru ini untuk mengelola ekosistem ibadah dengan standar yang jauh lebih tinggi.

Aturan ini secara otomatis memensiunkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021. Dedi Pardiansyah Natanagara menegaskan bahwa PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada Senin, 3 Agustus 2026. “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMA Nomor 5 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya. Perubahan ini membawa pesan kuat: cara lama tidak lagi bisa digunakan.

Salah satu poin paling krusial adalah pengetatan syarat menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kini, sebuah biro tidak bisa tiba-tiba melayani haji tanpa ‘jam terbang’ yang teruji. Mereka wajib memegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) minimal selama tiga tahun, atau setidaknya telah sukses memberangkatkan 1.000 jemaah umrah. Ini adalah saringan alami untuk memastikan hanya penyelenggara profesional yang boleh menangani urusan sakral ini.

Tak ada lagi celah bagi “pemain nakal”. Dedi Pardiansyah menyoroti praktik gelap yang selama ini menghantui operasional Umroh, “peminjaman SISKOPATUH”. “Tidak boleh ada lagi PPIU meminjamkan SISKOPATUH kepada Non-PPIU,” tegasnya. Larangan ini memutus rantai travel ilegal yang selama ini bersembunyi di balik izin perusahaan lain untuk meraup untung tanpa tanggung jawab.

Bagi masyarakat, dampak yang paling terasa adalah kepastian harga. Selama ini, publik sering terjebak dalam euforia harga murah yang tidak rasional, yang ujung-ujungnya berakhir dengan kegagalan berangkat. Regulasi baru ini memaksa perusahaan untuk mengacu pada standar layanan minimal dalam menentukan harga. “Adanya regulasi ini mengakhiri euforia biaya program yang serampangan,” tambah Dedi. Dengan kata lain, harga yang dibayar jemaah kini harus berbanding lurus dengan kualitas layanan dan keamanan yang mereka terima.

Pemerintah juga tidak main-main soal sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin permanen. Digitalisasi dan integrasi sistem menjadi jantung dari pengawasan ini. Pemerintah kini memiliki ‘mata’ yang lebih tajam melalui perizinan berbasis risiko. Pada akhirnya, PMHU 2/2026 adalah upaya memuliakan jemaah dengan cara mendisiplinkan para penyelenggara. Karena ibadah, bagaimanapun harus dilandasi dengan tanggung jawab dan amanah, tidak boleh dikelola dengan cara yang serampangan.

Oleh :
Dedi Pardiansyah Natanagara,S.H.,M.M
15 Tahun – Praktisi dan Pemerhati Haji & Umroh


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *